Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Polsek Kota Bangun Berhasil Amankan Seorang Pemuda Penyimpan Sabu-Sabu
Binkam

Polsek Kota Bangun Berhasil Amankan Seorang Pemuda Penyimpan Sabu-Sabu

humas3 humas3By humas3 humas326 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Kota Bangun telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial HS (24), pada hari Jumat (21/02/2929), pukul 20.30 Wita, karena telah diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Ditemui dilain tempat, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H, menyampaikan, pada awalnya hari Jumat, (21/02/2020), pukul 19.00 WITA, ada warga masyarakat melaporkan ke Polsek Kota Bangun bahwa di Desa Loleng RT.011, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, sering dijadikan tempat untuk Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Jaga Ketertiban Sat Sabhara Polres Malinau Laksanakan Patroli Dialogis

Ia juga menyampaikan, kemudian atas dasar informasi tersebut, Kapolsek membentuk tim dari Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Kemudian berdasarkan pengembangan kasus Tim Unit Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, ditemukan 5 (Lima) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam charger handpone milik pelaku,” Kabid Humas Polda Kaltim.

BACA JUGA  Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

Setelah pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk kepentingan penyidikan. Palaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jelasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.