Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Pelaku Penganiayaan di Cafe Cinta Berhasil Diamankan Polres Kutim
Binkam

Pelaku Penganiayaan di Cafe Cinta Berhasil Diamankan Polres Kutim

humas3 humas3By humas3 humas325 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
tsk 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Polsek Bengalon menindaklanjuti kejadian penganiayaan di Caffe Cinta Caffe Cinta Simpang Empat Desa Sepaso Barat Kec. Bengalon Kab. Kutim, Senin (24/2).

Merasa tidak terima, korban berserta ayah korban medatangi Mako Polsek Bengalon untuk membuat Laporan Polisi tentang penganiayaan yang telah di lakukan oleh tersangka yang berinisial (SY).

BACA JUGA  Cegah Covid-19 di Kota Bontang, TNI-Polri Bersama Anggota Karang Taruna Semprotkan Disinfektan

Berdasarkan informasi yang telah dapatkan, Kapolsek Bengalon AKP Zarma yang di wakili oleh KANIT Reskrim Polsek Bengalon IPTU SUPARNO langsung menuju lokasi tempat kejadian untuk melaksanakan penangkapan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami tangkap saat masih berada di dalam cafe cinta, kami menggunakan cara persuasif agar pelaku mau menyerahkan diri” jelas AKP Zarma.

BACA JUGA  Antisipasi Curanmor Sat Sabhara Polres Malinau Laksanakan Patroli ke Bengkel

Pelaku mengaku emosi saat korban tidak sengaja berkata kasar tehadap tersangka. Kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. “Pelaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, karena emosi pelaku kemudian menganiaya korban cukup parah” tambah AKP Zarma.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Laksanakan Pengamanan dan Sambang di Sekitar Wilayah KIPP

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.