Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Kutim - Polres Kutim Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Daerah Kongbeng
Kutim

Polres Kutim Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Daerah Kongbeng

humas1By humas123 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
4 5
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUTIM – Jumat (21/02) Personil Polsek Kongbeng berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar Narkotika di wilayah Kongbeng yang berinisial (AS). Tersangka dibekuk pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika yang bertempat di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.

Sekira pada pukul 16.45 Wita tersangka (AS) langsung diamankan ke Rutan Polsek Kongbeng untuk di periksa lebih lanjut. Kejadian bermula pada saat tersangka melaksanakan kegiatan transaksi Narkotika oleh Sdr. (AS) selanjutnya personil Polsek Kongbeng menggeledah Sdr. (AS) dan menemukan Narkotika di duga jenis sabu yang terdapat di sebelah kiri kantong jaket tersangka, di dalam saku celana dan beberapa didalam bungkus rokok.

BACA JUGA  Kampanyekan Gerakan Kutim Bermasker, Polres Kutim Hingga Polsek Jajaran Bagikan Masker

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 (Enam) Pocket Narkotika yang di duga jenis sabu dengan berat 2,6 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (Satu) unit Sepeda Motor tanpa nomor Polisi dan 1 (Satu) buah Handphone.

Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)” Saat ini pelaku sedang diamankan di Rutan Polsek Kongbeng selanjutnya menunggu menjalani sidang lebih lanjut.

BACA JUGA  Himbauan Personel Kskp Kepada Portir Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Polri senantiasa hadir ditengah masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi hal-hal yang meresahkan. Pihak Kepolisian akan membantu dengan sigap sehingga masyarakat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya

BACA JUGA  Polsek Babulu Bersama Pemerintah Kecamatan Bagikan Bibit Tanaman, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.