Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Seorang Pengedar
Berau

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Sungai Pinang Berhasil Amankan Seorang Pengedar

humas1By humas111 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA- Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Pil Ekstasi di Gang Pulau Indah Jl. D.I. Panjaitan, Jum’at malam (7/2/2020).

Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sungai Pinang menerima laporan dari warga akan adanya transaksi narkotika di  Gg Pulau Indah Jl D.I. Panjaitan, setelah menerima informasi tersebut unit Reskrim dan unit Intel bergerak ke Lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

BACA JUGA  Jadi Inspektur Upacara, Kapolres Kukar Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Para Pelajar

Sesampainya di lokasi personel mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang keluar dari Gg. Pulau Indah. Setelah dilakukan penggeledahan badan personel menemukan lipatan uang sebesar Rp. 794.000,- yang didalamnya terdapat dapat 5 Butir Pil Ekstasi (Inex) merk Love warna merah muda yang dibungkus tisu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan.

BACA JUGA  Urai kemacetan di depan sekolah, Unit Lalu Lintas Polsekta Sungai Kunjang Melaksanakan Pengaturan

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka HG ini mengaku akan menjual barang bukti Inex ini kepada seseorang yang memesan melalui via telepon.” ucap Kanit Reskrim Iptu Fahrudi.

Selanjutnya tersangka HG dan barang bukti berupa 5 butir pil Ekstasi, uang tunai Rp. 794.000,-, 1 unit sepeda motor, 1 buah kartu ATM dan 1 unit telepon genggam diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Rutin Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim REGU B Laksanakan Pengamanan Di Wilayah IKN

“Tersangka kita amankan ke Polsek Sungai Pinang karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara untuk barang ini didapat dari mana dan siapa yang memesan masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut.” tutup Kanit Reskrim

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.