Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binmas - Kapolresta Samarinda Pimpin Penyuluhan Hukum Tentang Legal Standing Kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu
Binmas

Kapolresta Samarinda Pimpin Penyuluhan Hukum Tentang Legal Standing Kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu

humas3 humas3By humas3 humas330 January 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
IMG 20200129 WA0027
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.I.K., M.Si bersama dengan Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.IK M.H. memberikan penyuluhan hukum kepada Personel Polresta Samarinda di ruang Aula, Kamis(29/01/2020).

Penyuluhan hukum yang diberikan yaitu penyuluhan tentang legal standing bagi penyidik/penyidik pembantu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman personel tentang kedudukan hukumnya sebagai penyidik sehingga dalam melaksanakan penyidikan kasus – kasus semakin profesional, modern dan terpercaya.

BACA JUGA  Kapolres Dampingi Bupati Kukar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar
IMG 20200129 WA0030 1

Legal Standing (Kedudukan hukum) adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara. Sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 6 bahwa Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Untuk di Kepolisian Republik Indonesia syarat – syarat seorang penyidik / penyidik pembantu ada pada pasal 2 A dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Brimob Kaltim Pantau Wilayah Rawan di Balikpapan
IMG 20200129 WA0019

“Dengan kegiatan ini semoga para penyidik maupun penyidik pembantu semakin paham akan posisinya dan semakin profesional dalam menangani kasus/perkara”, ucap Kapolresta Samarinda.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.