Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Penimbunan 2,5 Ton Solar Bersubsidi di Berau
Berau

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Penimbunan 2,5 Ton Solar Bersubsidi di Berau

humas1By humas114 January 2020Updated:14 January 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 01 14 at 10.19.46
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Berau pada Kamis (09/01/2020).  Sebanyak 2,5 ton solar disimpan di sebuah rumah Jalan Pulau Sambit RT. 05 Kel. Tanjung Redeb Kab. Berau.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Selasa (14/01/2020). Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Kuliah di University of Leeds London, Ipda Liliana Tinggalkan Polres Balikpapan Setahun

Mendapati laporan tersebut, tim dari Subdit I/ Indagsi langsung bergerak dan menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 1 buah tandon profil yang berisi 1000 (seribu) liter BBM Solar, 5 buah drum yang berisi masing-masing 200 (dua ratus) liter BBM Solar dan 1 buah tandon kotak warna putih perisi 500 (lima ratus) liter BBM Solar.

BACA JUGA  Terjadi Kebakaran, Brimob Kaltim Turunkan Tim Respon Bencana Untuk Padamkan Api

 â€œbarang bukti solar tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian di Polres Berau, sementara untuk saksi dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polda Kaltim” tutur Ade

Ade menambahkan tersangka (Il) dikenakan pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.

BACA JUGA  PERPANJANG SIM DI KALTIM : Kini Perpanjang SIM Semakin Mudah, Empat Pejabat Polda Berpangkat Kombes Ikut Antri

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.