Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Satreskrim Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi
Binkam

Satreskrim Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi

humas1By humas113 January 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BERAU â€“ Jajaran Polres Berau melalui Satreskrim berhasil mengamankan muncikari wanita berinisial Yn (32), pada Rabu (8/1) lalu, di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus prostitusi, dengan diamankannya Yn.

Yn terbukti menyediakan/menjajakan seorang wanita berinisial As (20) kepada laki-laki, di mana pelaku memperoleh keuntungan dari kegiatan itu.

“As ini merupakan korban yang statusnya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (11/1).

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Pantau SPBU Rawan Kemacetan Usai Apel Mitigasi Kamtibmas Jelang Idulfitri 1445 H

Lanjut Rengga, pengungkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Dari pengembangan, diketahui bahwa Yn sudah kerap menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang.

Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, Yn kemudian menyiapkannya.

“Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan As,” jelasnya.

BACA JUGA  Safari Jumat: Kapolda Kaltim Jadi Khatib di Ponpes Al-Mujahidin Balikpapan

Namun, langkah Yn dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama. Ia terciduk di Jalan Raja Alam I sekira pukul 21.00 Wita di Sambaliung, usai melakukan transaksi pembayaran jasa PSK.

Tak hanya Yn, As selaku korban juga diamankan di salah satu hotel untuk dimintai keterangan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1,9 juta rupiah hasil menyediakan jasa PSK. Uang tersebut selanjutnya akan dibagi dengan As selaku korban.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Personil Polsek Babulu Lakukan Peneguran kepada Pengendara yang Tidak Gunakan Helm dan Masker

“Baik pelaku, maupun korban serta bukti transaksi berupa kuitansi, uang tunai, dan bukti chat pelaku diamankan di Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta tersebut hanya digunakan untuk sekali berhubungan badan. Yang mana dari setiap pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu, sementara As mendapatkan bayaran sebesar 1,8 juta.

Atas perbuatan pelaku, Dia diancam dengan Pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana muncikari.

“Saat ini pelaku masih di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.