Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Uncategorized - Basmi Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 11,8 Kg Sabu
Uncategorized

Basmi Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 11,8 Kg Sabu

humas1By humas130 October 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2019 10 30 at 09.52.58
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.816 gram di Gedung Lantai 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (30/10/2019).

Dalam konferensi Pers yang digelar, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari dua kasus yang berbeda.

BACA JUGA  POLRES PPU BERAMAL DENGAN MEMBERIKAN BANTUAN SEMBAKO KE PONDOK PESANTREN HIDAYAHTULLAH

“sebanyak 6 bungkus sabu seberat 6.303 gram yang dimasukan ke dalam bungkusan besar merek ‘Guanyinwang’ ditemukan di Jalan Lamin RT. 18 Kelurahan Teluk Bayur Kab. Berau dari tersangka Ponda dan 3 orang rekannya” tutur Kombes Pol. Shaury

“selanjutnya sebanyak 5 plastik sabu seberat 5.513 gram lainnya ditemukan di Jl. D.I. Panjaitan Keluarahan Sungai Pinang Kota Samarinda dari tersangka Riza Pahlipi dan Erwin” tambahnya

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Rapat Penyusunan Laporan Keuangan TA. 2018

Dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Ponda Dkk dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 Juta.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Direktur Resnarkoba Polda Kaltim.

BACA JUGA  Polres Tarakan Membongkar Arena Sabung Ayam

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.