Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Polres Kubar Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Korupsi Dana BOS
Binkam

Polres Kubar Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Korupsi Dana BOS

humas3 humas3By humas3 humas315 October 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2019 10 15 at 13.17.34
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kubar – Jajaran Sat Reskrim Polres Kutai Barat menggelar press release terkait tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Long Bagun, Senin (14/10)

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, kerugian Negara mencapai Rp. 409.810.000,- yang disebabkan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015 oleh HH (52) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), ucap Wakapolres Kompol Sukarman.

BACA JUGA  Bagikan Masker ke Warga, Wujud Sinergisitas TNI-Polri di Kubar Dalam Upaya Pendisiplinan Prokes

Berdasarkan keterangan yang dihimpun saat konpers, Sukarman menjelaskan bahwa tersangka HH merupakan kepala sekolah SMPN 1 Long Bagun pada tahun 2014/2015 dan juga sebagai penanggung jawab Tim Managemen Program BOS.

“Tersangka pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP 1 Long Bagun, dan juga bertanggung jawab Tim Managemen Program BOS. Tapi berdasar audit yang dilakukan oleh BPKP ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut”. Tutur Sukarman

BACA JUGA  Intensifkan Patroli Dialogis, Polsek Sepaku Ajak Masyarakat Aktif Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Kondusif

Kini tersangka beserta alat bukti diamankan di Polres Kutai Barat, Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU NOMOR 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, dan paling banyak 1 Milliar rupiah, tutup Wakapolres.

BACA JUGA  PASTIKAN AMAN, Waka Polres Bontang Laksanakan Pengecekan Tahanan

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.