Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Bertempat di depan Mako Dit Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol. Omad, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Kasus Penangkapan Ikan menggunakan Bahan Peledak yang terjadi di perairan Pasir Putih Kabupaten Berau. Selasa (24/09/2019).
Kombes Pol. Omad menjelaskan petugas Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan lima orang nelayan tersebut saat tengah melakukan aktivitas mencari ikan dengan menggunakan bom ikan. Dari lima orang ini, Polairud mengamankan barang bukti sebuah perahu dan 22 bom ikan.

Omad menambahkan, awalnya anggota Polairud mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom pada Senin (23/9) pukul 06.30 wita posisi pos di 01° 45′ 06″ U – 118° 53′ 48″ T di daerah perairan Pasir Putih dekat Pulau Bale Kukup, Berau, Kaltim.
Tim gabungan Dit Polairud kemudian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Didapati perahu bermesin mobil dengan badan kapal berwarna putih dan hijau.
“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa bom rakitan berbentuk botol yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan. Sebanyak 22 buah dengan jumlah crew sebanyak 5 orang†tuturnya
Selanjutnya, kapal beserta kelima nelayan dikawal ke Pos polairud Batu putih Berau Kalimantan Timur. Saat ini tim gabungan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.
“kelima nelayan itu melanggar UU perikanan no 45 tahun 20091 dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak†tutup Omad
HUMAS POLDA KALTIM