Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Asal Malaysia
Berita Media

Polresta Samarinda Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Asal Malaysia

humas1By humas115 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2019 08 14 at 15.20.07
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA– Unit Eksus Polresta Samarinda yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Sudarsono SIK MSi berhasil gagalkan penyelundupan baju dan sepatu bekas asal Tawau (Malaysia), Senin (12/8/2019).

Personel awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan barang berupa baju dan sepatu bekas dari daerah Tawau ( Malaysia). Kemudian personel Unit eksus melakukan pemantauan di daerah Kel Tanah Merah, Samarinda yang merupakan jalur masuk kendaraan menuju Kota Samarinda.

BACA JUGA  Pelaksanaan Pilkades Gunung intan, Polsek Babulu hadir berikan rasa aman

Hampir tengah malam (12/8), personel akhirnya mendapati kendaraan truk yang diduga membawa baju dan sepatu bekas tersebut. Setelah di geledah, truk tersebut benar memuat pakaian bekas tersebut sebanyak 20 karung yang dibeli oleh tersangka IP. 

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di kediaman IP di Jl KH Wahid Hasyim,  Samarinda Utara, personel kembali menemukan 100 karung pakain bekas yang juga barang selundupan dari luar negeri.

BACA JUGA  Bahas Tentang Pengembangan Kota Cerdas, Kabag Ops Polres Bontang Rapat Bersama Kominfo

“Barang ini dari Tawau dibawa menggunakan kapal menuju Berau, setelah itu baru dibawa menggunakan truk menuju Samarinda ” Ungkap Kasubnit 1 Eksus Ipda Reno.

“Pelaku IP sudah menjalankan usahanya ini kurang lebih 10 tahun “, tambah Ipda Reno.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan tersangka IP diduga telah melakukan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.  Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 Undang Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

BACA JUGA  Polsek Long Kali bersama Bulog Gelar Pasar Pangan Murah, Disambut Antusias oleh Masyarakat

“Untuk mengantisipasi pergerakan barang illegal ini, Sat Reskrim tentunya akan melakukan razia razia rutin karena berdasarkan undang-undang untuk impor itu tidak boleh barang bekas tetapi harus baru” tutur Ade

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.