Poldakaltim.com, SANGATTA– Minuman keras (miras) yang telah dilarang beredar di Kutai Timur (Kutim) ternyata masih ada diselundupkan. Jumat (26/7/2019) Personil Sat Lantas Polres Kutim menggagalkan peredaran gelap barang terlarang itu.
Di bawah komando Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, barang bukti tiga dus berisi ribuan botol dan kaleng bir langsung disita dari seorang wiraswasta, ER (55) warga Jalan Gambut, RT 25, Dusun 4, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Yakni melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Jumat (26/7/2019) malam lalu.
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, SH menerangkan, barang bukti miras yang disita antara lain 245 dus bir putih (isi 2.940 botol), 17 dus bir hitam (isi 408 botol), dan 30 dus bir kaleng (isi 720 kaleng). Ditotal semuanya mencapai 4.068 botol miras.
“Dia (ER) menyimpan ratusan miras di dalam kamar rumahnya,†ungkapnya
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
HUMAS POLDA KALTIM