Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Polda Kaltim Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Penyebar Hoax Penculikan Kotak Suara
Balikpapan

Polda Kaltim Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Penyebar Hoax Penculikan Kotak Suara

polda kaltimBy polda kaltim21 May 2019Updated:21 May 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
dir reskrimsus polda kaltim
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Kasus video hoaks yang beredar di Balikpapan beberapa waktu lalu tentang penculikan kotak suara dan dibawa ke sebuah hotel, ditindaklanjuti oleh Polres Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka penyebar berita bohong ND ditetapkan sebagai tersangka.

Di akun tersebut, pemilik berinisial ND (29) menulis “Bukan hoax ya.. kotak suara dihotel mega lestari balikpapan di CULIK … subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara… Yg nda percaya monggo datang langsung ke mega lestari”.

BACA JUGA  Gegana Kaltim Lakukan Pengamanan Dan Pengawalan Vaksin Covid-19

Atas tindakannya itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Budi Suryanto, S.H , M,SI, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel kepolisian dan kini ND telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jepretan Layar 2019 05 21 pada 22.33.29

Kombes Pol. Budi menyebut, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Markoni Atas Balikpapan itu disangkakan melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan Kawal Penjemputan Warga Terindikasi Covid-19

“Ancaman kurungannya 3 sampai 10 tahun,” bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi KPU bahwa penggunaan Aula Hotel Mega Lestari sebagai tempat penyimpanan kotak suara Pemilu sejak 2013 lalu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Kami masih akan melengkapi berkas perkara tersangka dan dalam waktu dekat dilakukan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltim.

BACA JUGA  Polsek Sanga-Sanga Gelar Gerai Vaksin Presisi Untuk Masyarakat

Kombes Pol. Budi turut mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.

WhatsApp Image 2019 05 22 at 00.14.44
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana, Sik lakukan olah TKP di Aula Hotel Mega Lestari Balikpapan. Minggu (21/4/2019).

HUMAS POLDA KALTIM

Kasus Penyebar Hoax Penculikan Kotak Suara
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.