Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Pelaku Penganiayaan di Samarinda Tertangkap
Berita Media

Pelaku Penganiayaan di Samarinda Tertangkap

polda kaltimBy polda kaltim2 January 2019Updated:2 January 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
IMG 20190102 WA0050
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SEMPAT KABUR KE TIGA KOTA

Poldakaltim.com, Samarinda – Video kasus penganiayaan yang menimpa Melisa (20 tahun) pada Jumat (28/12/2018) lalu yang sempat tersebar di jejaring sosial menemui titik terang.Rabu (2/1/2019) siang, tersangka berinisial MJ (45 tahun) berhasil diciduk jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya di Sanga-sanga, Kutai Kartanegara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polresta Samarinda mengungkapkan, tersangka saat ini sudah berada di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Sudah di Samarinda, masih akan diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

BACA JUGA  Polsek Sungai Kunjang Gelar Pengamanan Pawai Ta'ruf Tahun Baru Islam dengan Semangat Menyambut 1 Muharram 1446 H

PicsArt 01 02 07.43.38

Ketika dikonfirmasi mengenail penangkapan ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono membenarkan hal tersebut.Ia membeberkan, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban saat sholat yakni untuk mengambil tas korban yang berada di depan korban saat sholat, namun tidak berhasil setelah korban teriak minta tolong.

“Tersangka mengaku kehabisan uang di hari ketiga tinggal di Masjid Al-Istiqomah, padahal 2 hari sebelumnya tersangka juga telah diberi uang oleh pengurus masjid karena membantu membersihkan masjid,” urainya.

BACA JUGA  Polres Paser Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kebersamaan dan Nilai Ketakwaan

IMG 20181231 134240

Setelah kejadian tersebut, Sudarsono melanjutkan, tersangka melarikan diri ke Sanga-sanga, selanjutnya ke Balikpapan dengan meminjam kendaraan milik temannya, kemudian kembali lagi ke Sanga-sanga melalui Samboja dan langsung ke Sanggata, hingga hari ini kembali lagi ke Sanga-sanga.

“Malam tahun baru kemarin itu dia di Balikpapan,” sebutnya.Kini tersangka beserta barang bukti kayu ulin 5×7 sepanjang 1 meter dan mukena yang dikenakan korban sudah digelandang ke Mapolresta Samarinda. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA  Polsek Penajam Perkuat Patroli Humanis Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Sudarsono.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.