Poldakaltim.com, Balikpapan – MEWAKILI Kapolda Kaltim, Dir Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Yustan Alpiani hadir di tengah 62 orang peserta Rapat Koordinasi Penegakkan Hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Senin dan hari ini (29-30/10/2018) pagi di Hotel Novotel Balikpapan.
Rapat ini digelar guna membahas arahan Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM tentang pelaksanaan kebijakan penurunan gangguan dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kabid Perlindungan Hutan Provinsi Kaltim Ir. Duratma Momo yang menjadi narasumber di acara tersebut memaparkan, kebijakan teknis mengenai perlindungan dan pengamanan hutan di Kaltim harus dipayungi oleh berbagai pasal dalam undang-undang.
“Pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana kehutanan ini wajib mengedepankan sistem multi doors, maksudnya ada beberapa undang-undang yang dikeluarkan oleh berbagai instansi penegak hukum,†terangnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kaltim yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, pelaksanaan sistem multi doors sendiri sudah dilaksanakan Polda Kaltim dalam beberapa kasus terakhir ini.
“Seperti kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan dan perburuan orang utan beberapa waktu lalu yang gaungnya sampai mendunia, (mengedepankan multi doors) itu sudah kami laksanakan,†tuturnya.
Selain itu, rapat ini juga membahas teknis pelaksanaan penanganan aduan dan pengawasan gangguan lingkungan hidup dan kehutanan, serta teknis pencegahan kejahatan pengamanan hutan melalui identifikasi daerah rawan kejahatan hutan dengan aplikasi Spartan.
Humas Polda Kaltim