Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Berita Media

Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba

humas1By humas15 April 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu seberat 459 gram di ruang pemusnahan barang bukti Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan, Kamis (05/04/2018).

WhatsApp Image 2018 04 05 at 10.21.11

Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shauri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Parkiran Hotel Grand Victori Samarinda. Menanggapi laporan tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Fahrial dan melakukan pemeriksaan terhadap isi yang ada di dalam 2 (dua) pipa pancing sepanjang 120cm warna hitam dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dililit lakban coklat.

BACA JUGA  Penyidik Dalami Laporan Hansip

Ahmad Sauri menambahkan setelah menangkap tersangka Fahrial, Tim Opsnal melakukan pengembangan kasus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Paremma yang diketahui pemilik dari barang tersebut, dan mendapatkan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket sabu seberat 229 gram, 1 (satu) paket sabu seberat 230 gram, 2 (dua) buah pipa pancing warna hitam merek Centro panjang 120cm sebagai tempat untuk menyimpan narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung yang digunakan untuk memudahkan komunikasi.

BACA JUGA  "Jum'at Curhat" di Prangat Selatan: Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas

WhatsApp Image 2018 04 05 at 10.21.18

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan pemusnahan Barang bukti berupa sabu ini dilakukan dengan cara di masukkan ke dalam air yang telah disediakan, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke dalam toilet (WC). Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Cegah Aksi Kriminalitas, Polsek Babulu Tingkatkan Patroli

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,” tutur Ade Yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.