Kutim, PoldaKaltim.com,- Dua orang pria bernama HJ (23) dan MSJ (31) dibekuk jajaran Polres Kutim, kemarin lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (31/01)
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 19/ I/2018/Kaltim/Res Kutim, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.
Pelaku HJ berhasil diamankan petugas saat sedang mengendarai motor, tepatnya di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah RT 03, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
“Petugas langsung menggeledah pelaku, ditemukan buah Handphone dan poket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong celana sebelah kanan,” ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (29/1).
Saat diintrogasi, HJ mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut ingin dipakai bersama rekannya, yakni MSJ sebagai pemilik uang pembeli barang haram tersebut.
“Tidak lama kemudian, petugas kembali mengamankan MSJ yang sedang menunggu HJ di rumahnya,” terangnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 poket sabu, 2 buah handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna ungu KT 2430 RZ,Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Makopolres Kutim untuk proses penyidikan.†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM