Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Uncategorized - Melakukan Penganiayaan, Sukirman Diamankan Polres Balikpapan
Uncategorized

Melakukan Penganiayaan, Sukirman Diamankan Polres Balikpapan

humas1By humas114 November 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
lempar kursi sukiran dipolisikan
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Menyesal. Kata itulah yang keluar dari mulut Sukiran (38) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Warga Lamongan Jawa Timur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di penginapan Feris, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, ini tega menganiaya rekan kerjanya bernama Ratna (40).

Ratna mengalami luka di bagian perut setelah dilempar kursi berbahan besi oleh pelaku. Di hadapan petugas, pria kelahiran Lamongan pada 10 April 1979 ini mengaku kesal terhadap korban.

BACA JUGA  TIM FUTSAL BHAYANGKRA FC POLRES PPU BERBAGI KEPANTI ASUHAN AL-IKHLAS

“Saya memang ada masalah soal kerjaan sama dia. Tapi, saya menyesal sekali sudah berbuat seperti itu sama dia. Saya minta maaf,” kata Sukiran.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/11) sore. Ketika itu pelaku tengah menolong temannya yang tidak sadarkan diri lantaran mengalami kesurupan. “Saya lagi nolong teman yang kesurupan. Ada empat orang di kamar. Lalu dia (Ratna) datang dan saya suruh pergi. Kemudian saya lempar kursi besi itu ke dia,” ujarnya.

BACA JUGA  Kebakaran Di Tenggarong, Polres Bantu Padamkan Api dan Bantu Evakuasi

Sukiran tidak mengetahui bahwa kursi besi itu mengenai perut korban hingga luka. “Saya tahunya waktu di sini (polres, Red), dia nunjukin lukanya. Saya nyesel sekali, saya kira nggak sampai segitunya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan. “Korban tidak terima dengan tindakan pelaku kemudian melapor ke kami,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ.

BACA JUGA  Sederhana, Brimob Paser Buka Bersama.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan berdasarkan penyelidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban terkait kerjaan. “Karena kesal, mungkin ada pekerjaan yang lebih berat dilakukan pelaku, Sukiran dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.