Bontang, Pertemuan Mediasi permasalahan Klaim Tanah warga bertempat di BPU Kecamatan Bontang Selatan, Wilayah Polsek Bontang Selatan – Polres Bontang – Polda Kaltim sebubungan Rencana pembangunan Pabrik CPO Kelapa Sawit.
Pertemuan membahas permasalahan lahan di Segendis RT.12 Kelurahan Bontang Lestari Rencana pembangunan Downstrem industri/refenery biodiesel booking tangky CPO dengan Kelompok Damai Indah dan Haji Abdul Hamid cs.
Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut H. Asdar Ibrahim (Camat Btg Selatan), Muhammad Nur (Lurah Btg Lestari), Nakrozi (Dinas Perkim), Rendy (perwakilan dari Perusahaan), IPDA Toto. S ,(Kanit 2 Intelkam Polres Bontang), AIPTU Zainal A (Babinkamtibmas btg lestari), Sertu Darman (Babinsa btg lestari), Perwakilan Warga Segendis dan Kelompok Damai Indah
Mediasi dipimpin oleh Camat Btg Selatan H. ASDAR IBRAHIM kemudian meminta penjelasan kepada yang bersengketa mulai dari Penjelasan Kelompok Damai indah ( Andi Sikin ahli waris Andi Tajuddin dan Sdr. Aswan) yang Mengklim memiliki lahan di segendis berdasarkan surat surat segel yg ada tahun 1992 dan meminta utk mencocokkan keadaan lahan di Segendis.
– Penjelasan Kelompok H. Abdul Hamid cs dari Moh. Tang dan Ahmad menjelaskan bahwa
Melakukan perintisan sejak tahun 1984 dan membagi lahan tersebut cuma mereka ada yg memiliki surat dan tidak memiliki Surat Lahan namun perlu diketahui mereka pemilik lahan yg sebenarnya dan bisa dibuktikan dgn turun kelokasi untuk menunjukkan lahan yg mereka miliki.
– Penjelasan dari Dinas Perkim Kota Bontang sdr. Nakrozi bahwa permasalahan lahan harus ada penetapan dari Kantor BPN Bontang dan kekuatan Hukum Tetap dari PN Bontang terkait status kepemilikan lahan terlebih untuk pembebasan lahan.
– penjelasan perwakilan perusahaan sdr. Rendy bahwasanya proses sengketa lahan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dan bila tidak terselesaikan maka terpaksa harus jalur Hukum, perusahaan Siap melakukan pembayaran jika masalah lahan clier and clien.
– penjelasan Lurah Btg Lestari sdr. M. Nur bahwa proses lahan tetap berjalan yg tidak ada masalah tetap akan dilakukan pembebasan namun yg ada permasalahan kita selesaikan dgn kekeluargaan maka pihak kelurahan akan tetap mempalitasinya.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kapolsek Bontang Selatan Akp Diah Safitri, Sh menjelaskan Hasil kesepakatan dan kesimpulan pertemuan tersebut bahwa akan ada pertemuan lanjutan sebagai berikut :
1. Sebelum kelapangan diperlihatkan peta dari kedua belah pihak
2. Akan dilakukan pertemuan kembali pada hari Rabu tgl 8 Nopember 2017 jam 08.00 Wita bertempat dikantor Lurah Bontang Lestari
3. Hanya 5 orang perwakilan beserta saksi berbatasan dan perwakilan perusahaan dan pembagi lahan
4. Lokasi yg dipokuskan adalah teluk sekuyah
5. Pendampingan dari dinas Perkim, Babinsa, Babinkamtibmas, BPN, RT.12, pihak kelurahan dan kecamatan
6. Kesimpulan akan didapatkan setelah kroscek surat maupun lahan dilokai.
7. Apapun hasilnya menjadi produk hukum dan kesepakatan sebagai penyelesaian masalah tersebut
8. Semua pihak dilarang membawa Sajam.
Guna menjamin kelancaran Musyawarah dan Jalannya Mediasi sengketa lahan ini Polres Bontang menurunkan 15 personil baik berpakaian Preman dan Dinas, terang Akbp Dedi Agustono.
Humas Polda Kaltim