Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - PPU - Unit Reskrim Polsek Babulu, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi
PPU

Unit Reskrim Polsek Babulu, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

humas3 humas3By humas3 humas330 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
pixlr 20171030120136964
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Kepolisian Sektor Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Double L pada hari Minggu (29-10-2017) pukul 16.00 Wita di Rt 013 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kapolsek Babulu AKP Morhan Nainggolan mengatakan seorang pria dengan inisial MY (20) warga RT 02 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis double L, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Satuan Lalu Lintas Polres (PPU) Beri Penghargaan Kepada Juru Parkir

Pada saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melihat seseorang yang dicurigai bertempat di Rt 013 Desa Sumber Sari untuk selanjutnya Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama MY.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok U Mild tanpa tutup yang berisi 11 linting Double L dan setiap lintingnya berisi 3 butir”, jelas AKP Morhan Nainggolan

BACA JUGA  Libur Lebaran, Personel Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim Laksanakan Patroli Peninjauan Titik Nol Km IKN

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) double L, 1 (satu) bungkus rokok U Mild, sejumlah uang tunai, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung, beserta tersangka dibawa ke Mapolsek Babulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Sepaku Himbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya disekitar kita. (SH)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.