Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - PPU - Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan Anggota Opsnal Polres Penajam
PPU

Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan Anggota Opsnal Polres Penajam

humas3 humas3By humas3 humas324 October 2017Updated:24 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
sabu
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Polres Penajam – Aparat Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang petani berinisial As (23 tahun) dan MI (28 tahun) yang seorang buruh lepas, karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto kepada wartawan di Penajam, Jumat, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan petani dan buruh lepas itu berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap kedua warga Kecamatan Babulu itu dua tempat berbeda dan menyita sebanyaka 38.250 butir pil koplo “double L”.

BACA JUGA  Untuk Kelancaran Bahan Pokok Selama Bulan Ramadhan, Gabungan TNI-Polri Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Grosir dan Pasar

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Babulu,” ujar Tri Riswanto.

Dari informasi itulah, tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan menangkap As yang sedang berada di depan Masjid Glara di Jalan Provinsi Kilometer 45 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu,  sekitar pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu

Pada penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.250 butir pil koplo dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta barang bukti lainnya.

Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus MI yang sedang berada di Perumahan BTN di Desa Babulu Darat, Kecamatan Penajam, sekitar pukul 22.00 Wita.

“Dalam waktu sekitar setengah jam dari penangkapan As, polisi berhasil membekuk MI serta menyita 37.000 pil koplo beserta uang tunai Rp1.300.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya,” jelas Tri Riswanto.

BACA JUGA  Patroli Gabungan TNI-Polri Bersama Pemerintah Kab. Penajam Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar pil koplo yang beroperasi di Penajam Paser Utara.

“Kedua pelaku dijerat pasal 106, 196 dan pasal 197 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.

Humas Polda Kaltim

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.