Tarakan - Memastikan tidak ada warga menjadi korban pil PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim, BNN dan Satreskoba Polres Tarakan, menggelar razia ke beberapa toko obat dan Apotek.
Razia yang digelar, Jumat (29/09/2017) pukul 15.00 Wita tersebut tidak menemukan satu toko obat atau apotek yang menjual pil PCC.
“Apotek atau toko obat yang kita razia berada di jalan Jenderal Sudirman dan Yos Sudarso, ada 4 apotek dan toko obat yang kita datangi, selain mencari pil PCC juga obat lainnya yang mengandung bahan sama dengan pil PCC,” kata Kepala Bagian Pemberantasan BNN Kaltara, AKBP Deden Adriyana.
Deden menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk memantau apotek dan toko obat agar tidak menjual obat daftar G tanpa resep dokter.
“Pil PCC pernah beredar di Tarakan, dan tahun 2013 pil tersebut dilarang dijual, termasuk merek apa pun dengan kandungan sama,” jelasnya.
Dibeberkan Deden, pada dasarnya pil PCC merupakan obat olahan dalam negeri, dan bukan buatan obat luar,”Tidak perlu pengawasan barang dari Malaysia, dan di indikasikan di Tarakan pil ini tidak beredar,” tutupnya.
HUMAS POLDA KALTIM