PENAJAM PASER UTARA Â -Â Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di RT 10 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Rabu (23/8) sekira pukul 15.00 Wita. MAA (21), pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu sebesar 1,04 gram.
Kasatreskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengungkapkan, pada saat penggerebekan tersangka MAA duduk di ruang tamu rumah tersebut. Ketika mengetahui kedatangan nggota kepolisian, MAA langsung lari sembunyi di dapur. “Tersangka sempat berusaha kabur,†kata Tri Riswanto pada media ini, kemarin (24/8).
Tri Riswanto menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Bangun Mulya, berkat dari informasi dari warga setempat. Pasalnya, di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang-barang terlarang. “Ketika informasi itu diterima, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian. Dan beruntung, tersangka berhasil diamankan,†tutur dia.
Tersangka juga sempat berusaha membuang barang bukti di belakang rumah tersebut. beruntung satu paket barang bukti yang dibuang, itu berhasil ditemukan. Kemudian satu paker barang bukti sabu juga ditemukan di pembungkus rokok di ruang tamu. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa alat timbangan digital, alat isap sabu dan satu buah sekop. “Tersangka dan barang buktinya diamankan di mapolres,†bebernya.
Satreskoba terus melacak keberadaan pengedar barang-barang haram yang masih berkeliaran di Benuo Taka. “Kami masih mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka MAA. Untuk mengungkap pelaku yang masuk dalam jaringan tersangka ini,†ujarnya.
Tri Riswanto menegaskan, tersangka MAA kini mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menanti proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†tegasnya.