Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLISIKITA - Simpan Sabu di Saku Celana, Polres Nunukan Berhasil Amankan Sepasang Suami Istri
POLISIKITA

Simpan Sabu di Saku Celana, Polres Nunukan Berhasil Amankan Sepasang Suami Istri

humas3 humas3By humas3 humas314 August 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
sabu 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil membekuk tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 13.30 wita.

Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, penangkapan ketigan tersangka atas laporan masyarakat. Sering terjadinya transaksi disebuah rumah di Jalan Pahlawan RT 08 Kelurahan Nunukan Barat, tegasnya.

BACA JUGA  Hadiri HUT TNI ke-74, Kapolda Kaltim Beri Kejutan Untuk Pangdam VI Mulawarman

Pada saat penggerebakan, personel temukan dua tersangka bernama Yt (32) dan istrinya Im (29) dan saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 12 bungkus ukuran kecil dengan berat 100 gram di dalam saku celana.

Dari pengembangan di lapangan, Im menuturkan bahwa barang haram tersebut di dapat dari Sdr Au (45) beralamat di Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan. Selanjutnya personel mengamankan Au di rumahnya.

BACA JUGA  Wujudkan Herd Immunity, Vaksinasi Merdeka di Gereja St. Lukas Samarinda Targetkan 2500 Orang

“Sehari-harinya Yt dan Au sebagai seorang buruh di Plebuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan”, terang Ade Yaya.

Atas tertangkapnya ketiga tersangka ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polres Nunukan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Silahturahmi Dengan Pokdar Kamtibmas, Dirbinmas Polda Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2020

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.