Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Edarkan Obat Keras Jenis Zenith, Polsek Tanah Grogot Tangkap Seorang Pria di Kandilo Plaza
Binkam

Edarkan Obat Keras Jenis Zenith, Polsek Tanah Grogot Tangkap Seorang Pria di Kandilo Plaza

humas1By humas18 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Edarkan Obat Keras Jenis Zenith Polsek Tanah Grogot Tangkap Seorang Pria di Kandilo Plaza
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

PASER  -  Seorang warga Jalan Negara Dipa, RT 10, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berinisial RA (26) ditangkap personel Polsek Tanah Grogot di sekitar pusat perbelanjaan Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (4/8), sekira pukul 10.30 Wita. RA ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis zenith. Dari tangan RA, Personel Polsek Tanah Grogot berhasil mengamankan 73 butir zenith, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit ponsel merek i-Cherry warna biru, serta dompet warna hitam.

BACA JUGA  Pastikan Kebutuhan Masyarakat Tersedia, Polsek Long Kali Intensifkan Monitoring Bapok dan BBM

“Pelaku sudah diamankan di mapolsek. Saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, karena RA diduga memiliki jaringan dalam peredaran gelap obat keras jenis zenith,” ujar Kapolsek Tanah Grogot, AKP Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot, Jahirudin, Jumat (4/8)

Ditanya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini, Bripka Jahirudin yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, hal ini berawal dari diamankannya seseorang yang kedapatan mengantongi obat keras jenis zenith sebanyak 10 butir. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengarah kepada RA.

BACA JUGA  Asah Kemampuan Personil, Polres Paser Gelar Latihan Beladiri Polri

“Sebelum menangkap pelaku, RA terlebih dahulu dipantau. Setelah memastikan kalau memang benar RA mengedarkan zenith, kemudian saya bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar pria yang akrab disapa Jahir ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ade

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Panjang, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Bantal

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.