Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Reskrim - Simpan Sabu 6 Poket, Pemuda Asal Sidrap Ditangkap Polresta Samarinda
Reskrim

Simpan Sabu 6 Poket, Pemuda Asal Sidrap Ditangkap Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas413 July 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
tsk wahyudi 1st
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

SAMARINDA -  Unit Opsnal Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di kawan Pasar Segiri, Samarinda, Rabu (12/7/2017) Pukul 20:00 Wita

Kapolresta Samarinda Kombes Reza Arief Dewanto melalui Kanit Sidik Iptu Teguh Wibowo mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jln Dr Soetomo, Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, di rumah W alias G Bin Z (35).

BACA JUGA  Ungkap Jaringan Narkoba di Karang Ambun, Polres Berau Amankan Tiga Pelaku dan Sabu Lebih 50 Gram

Dari tangan laki-laki kelahiran Sidrap yang hanya mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar ini, Polisi mengamankan 6 poket Sabu seberat 1,69 Gram/Brutto.

Dijelaskan Iptu Teguh, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dipakai untuk bertransaksi Narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, pada tersangka ditemukan satu buah dompet warna merah motif bunga berisi 6 poket Sabu seberat 1,89 Gram/Brutto, uang tunai Rp130.000,-, 1 sendok penakar yang disimpan di bawah badan tersangka saat baring.

BACA JUGA  Simpan Sabu 4 Poket, Oknum Mahasiswa Diciduk Anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum, penyelidikan lebih lanjut,” jelas Teguh di Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun.

(humas polda kaltim)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.