Poldakaltim.com, KUKAR,–Jajaran Polsek Tenggarong Seberang, Polres Kukar, Polda Kaltim Jumat dinihari berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sapi yang menggunakan senjata api (senpi) di Kerta Buana RT 15 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.
Pelaku MR (21) warga Desa Beloro RT 08 Kecamatan Sebulu, Kab Kukar. Dan ES (38) warga Jl. Antai RT 09 Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar. Keduanya kini diamankan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen,S.Ik.SH, menyebutkan penangkapan kedua pelaku pencurian sapi itu berawal ketika dua personel Polsek Tenggarong Seberang yang melakukan patroli pada Kamis (15/6/2017) di sekitar Desa Kerta Buana Rt 15. Keduanya melihat  sebuah sepeda motor yang diparkir di areal perusahaan namun tidak ada orangnya.
“Kemudian dua personel Polsek Tenggarong Seberang ini berusaha mencari ke areal perternakan sapi tetapi tidak ketemu juga pemilik sepeda motor tersebut. Namun tiba-tiba terdengar suara letusan seperti suara tembakan, dan selang 20 menit ada 2 orang MR dan ES mendekati sepeda motor sambil membawa senapan,†kata Kabid Humas Polda Kaltim.

Ketika ditanya petugas, kedua orang itu hanya mencari burung. Namun petugas tidak percaya, dan langsung mengamankan salah satu pelaku yang memawa senjata. Dari hasil pengeledahan, ditemukan 4 butir peluru aktif yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
Kemudian, petugas juga memeriksa satu pelaku lain yang membawa ransel, dan setelah diperiksa, ada satu sangkur, senter, dan lain-lain. Ketika ditanya, sedang mencari apa di hutan, pelaku ini mengatakan habis menembak sapi dan akan mengambil sapi tersebut.
“Dari keterangan itulah, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Tenggarong Seberang beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut,†katanya, sembari menyebut pasal yang dilanggar kedua pelaku adalah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat No 12 thn 1951 dan Pasal 363 ayat 1e, 3e,4e KUHP.
Dari hasil penyelidikan, sapi yang menjadi korban penembakan adalah milik I Nyoman Nurita (45) beralamat di Desa Kertabuana Rt 17 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar.
Sedangkan barang buki yang diamankan dari pelaku adalah 1 tas ransel, satu sepeda motor  Yamaha KT 2859 CZ, satu senapan warna hitam, satu pisau sangkur beserta sarungnya, 2 buah karung plastik, 1 buah batu asahan, 1 senter tajam, 1 selongsong peluru, satu dompet untuk isi peluru, 5 lembar uang pecahan @ Rp100 ribu.
(Humas Polda Kaltim)