Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan jalanan dan pemukiman, khususnya kejahatan 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor).
Aksi kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa mengenal waktu. Oleh karena itu, langkah pencegahan secara mandiri serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Polda Kaltim membagikan beberapa panduan penting yang patut diterapkan oleh masyarakat sehari-hari:
Cegah CURAT (Pencurian dengan Pemberatan):
Selalu pastikan seluruh pintu dan jendela rumah sudah terkunci rapat saat ditinggalkan maupun saat beristirahat. Selain itu, hindari meletakkan atau memamerkan barang-barang berharga di posisi yang mudah terlihat dari luar rumah.
Cegah CURAS (Pencurian dengan Kekerasan):
Hindari melintasi jalanan yang sepi dan minim penerangan, terutama saat bepergian seorang diri pada malam hari. Tetap fokus pada sekitar dan hindari memakai perhiasan atau barang mewah secara berlebihan di tempat umum.
Cegah CURANMOR (Pencurian Kendaraan Bermotor):
Gunakan selalu kunci ganda atau pengunci tambahan pada kendaraan, utamakan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada stop kontak kendaraan.
Masyarakat yang melihat pergerakan atau aktivitas mencurigakan, maupun menjadi korban tindak pidana, diimbau untuk segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 (Bebas Pulsa) atau melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sehubungan dengan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menyampaikan pesan dan ajakan Kamtibmas:
“Keamanan dan kenyamanan lingkungan merupakan kebutuhan bersama yang harus kita jaga secara bergotong royong. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berbiat lengah dan senantiasa menerapkan langkah antisipasi kejahatan 3C di lingkungan masing-masing. Kepolisian siap melayani dan bertindak cepat, namun kepedulian serta kewaspadaan dari masyarakat adalah benteng pertahanan utama dalam mencegah timbulnya niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera manfaatkan layanan Call Center 110.” Ujar Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.
