Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Ops.Antik Mahakam 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Sabu di Kukar
News

Ops.Antik Mahakam 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Sabu di Kukar

admin TBBy admin TB15 July 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2026 07 15 at 16.00.01
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (13/07/26). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km.40, Desa Badak Mekar, Kec.Muara Badak, Kab.Kukar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Melalui Talkshow NGOPI, Ditintelkam Polda Kaltim Edukasi Peran Intelijen dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN. Berbekal informasi itu, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi persembunyian DN di kawasan Areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

Di lokasi kedua, petugas kembali berhasil mengamankan DN beserta sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 Gram atau netto 25,58 Gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp.19 juta, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet, wadah plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses penggerebekan tersebut, situasi sempat berlangsung menegangkan ketika salah seorang anak buah DN yang diketahui membawa senjata api rakitan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi penggerebekan. Tim Khusus langsung melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri karena medan hutan yang cukup lebat.

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Bahan Pokok Jelang Lebaran, Polda Kaltim bersama DPPKUKM Kaltim Gelar Operasi Sidak Pasar

Meski demikian, identitas pelaku telah berhasil dikantongi penyidik dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kaltim terus melakukan pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Tedy.

BACA JUGA  Personil Polres Kukar Melakukan Patroli Rutin Di Wilayah Hukum Polres Kukar Guna Menjaga Keamanan Dan Mencegah Adanya Premanisme

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri dan diduga membawa senjata api rakitan masih terus dilakukan. Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada pelaku serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.