Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya menjaga kelestarian kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan melalui langkah terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN bersama Polsek Samboja melaksanakan kegiatan penertiban secara persuasif di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Senin (20/04/26).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan konservasi yang mulai terdampak oleh keberadaan bangunan liar serta aktivitas usaha tanpa izin.
Operasi tersebut melibatkan unsur lintas instansi seperti Otoritas IKN (OIKN), Polisi Kehutanan, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta personel Polsek Samboja. Sebelum turun ke lapangan, seluruh tim melaksanakan koordinasi di Gedung Serbaguna Wana Riset yang dipimpin Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pendekatan dialogis kepada masyarakat agar penertiban berjalan tanpa konflik. Warga diberikan pemahaman terkait status kawasan konservasi serta imbauan untuk secara sukarela meninggalkan lokasi.
Penertiban difokuskan pada bangunan yang dikenal dengan sebutan “Warung Panjang” dan “Warung Pendek” yang berada di sepanjang kawasan Tahura. Sekitar pukul 13.30 WITA, tim Satgas melakukan dialog langsung dengan warga RT 16 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.
Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa aktivitas tanpa izin di kawasan hutan konservasi memiliki konsekuensi hukum, namun pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan, guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, beberapa warga juga menyampaikan aspirasi terkait keberadaan mereka yang telah lama menetap di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Satgas mencatat seluruh masukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan lebih lanjut, sembari tetap mengedepankan komunikasi yang humanis.
Selain area warung, tim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat di sekitar rest area Tahura serta pemilik bangunan permanen di KM.47 yang berada dalam kawasan konservasi.
Plh. Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan hari pertama berlangsung aman dan tertib tanpa adanya gangguan berarti. Penertiban akan terus dilanjutkan secara bertahap.
Melalui langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif ini, diharapkan kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto dapat kembali berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan di wilayah IKN.
Humas Polda Kaltim
