Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu (22/03/26) di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., yang didampingi personel Sat Reskrim dan Polsek jajaran, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban S (35) di kawasan Sempaja Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah merencanakan aksi tersebut sejak awal tahun 2026, termasuk melakukan pemantauan lokasi yang akan digunakan untuk menghilangkan jejak usai kejadian. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi tim di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami pastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional dan transparan,” ungkap Kapolresta.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, karung, senjata tajam jenis parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Dari keterangan yang diperoleh, korban diduga dibunuh dalam kondisi tidak berdaya, kemudian para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di sejumlah lokasi berbeda. Motif sementara diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara serta memastikan keadilan bagi korban.
Humas Polda Kaltim
