Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Polsek Bongan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Selasa (06/01/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Bongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 poket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan nilai jual sekitar Rp300.000 per poket. Selain barang bukti narkotika, satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan.
Kapolsek Bongan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polsek Bongan berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bongan, Polres Kutai Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim
