Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara resmi berakhir. Hasil capaian operasi tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar di Penajam, Kamis (04/12/25).
AKP Rhondy menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini berorientasi pada penegakan hukum yang humanis serta upaya membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Seluruh kegiatan difokuskan pada aspek keselamatan dengan menggencarkan tindakan preventif hingga penindakan terukur di lapangan.
Selama berlangsungnya operasi, tim Sat Lantas Polres PPU melakukan pemeriksaan terhadap ribuan pengendara di empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdata 268 pelanggaran yang ditindak secara manual melalui penerbitan tilang. Pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran roda dua, roda empat, serta kategori pelanggaran gabungan.
Selain penindakan manual, pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga berjalan optimal. Tiga titik ETLE aktif yang berada di kawasan Masjid Arohman dekat Pelabuhan Penajam, Simpang Gerbang Madani, serta Simpang Komplek Petung mencatat sekitar 1.700 pelanggaran. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, petugas Satlantas mengirimkan rata-rata 30 surat tilang fisik setiap harinya melalui jasa pengiriman. Namun hingga pelaksanaan konferensi pers, baru sebagian kecil pelanggar yang melakukan konfirmasi.
AKP Rhondy menjelaskan bahwa hal ini disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme ETLE. Ia menegaskan bahwa surat tilang fisik tetap menjadi acuan nasional dan wajib ditindaklanjuti oleh pelanggar dalam waktu maksimal 14 hari. Jika tidak, kendaraan yang tercatat melanggar akan diblokir pada pelayanan administrasi pajak.
Dalam operasi lapangan, penindakan juga disertai penyitaan barang bukti sesuai prosedur. Apabila pengendara tidak membawa SIM, maka STNK disita, dan sebaliknya. Jika keduanya tidak dapat ditunjukkan, kendaraan turut diamankan. Penerapan mekanisme ini juga berlaku terhadap kendaraan perusahaan, termasuk dalam kasus khusus seperti pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).
Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa data pelanggaran tahun ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan pelaksanaan operasi tahun sebelumnya.
“Ada penurunan pelanggaran dibanding tahun lalu, meskipun pencatatan ETLE tetap cukup tinggi,” ungkapnya.
Pihak Polres PPU berharap keberadaan ETLE dan pelaksanaan operasi rutin dapat terus meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
“Harapannya masyarakat semakin patuh, memahami sistem ETLE, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim
