Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, tim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian daring yang beroperasi melalui platform media sosial Instagram di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial J (perempuan) warga Balikpapan dan LJ (perempuan) warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, diamankan oleh tim siber pada Agustus dan September 2025 setelah ditemukan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik mereka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E.,, dalam konferensi pers Kamis (23/10/2025), menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku ialah menawarkan dan menyebarkan tautan (link) menuju situs perjudian yang berisi berbagai jenis permainan seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, dan sabung ayam.
“Dari hasil patroli siber, tim menemukan adanya akun Instagram yang mempromosikan link situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, diketahui bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ungkap AKBP Musliadi.
Dari tangan tersangka J, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, akun Dana, dua akun Instagram aktif, serta flashdisk berisi video promosi situs judi.
Sementara dari tersangka LJ, disita satu unit ponsel iPhone 13, beberapa tangkapan layar unggahan di media sosial, flashdisk berisi bukti digital promosi situs judi, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pihak pengelola situs.
“Tersangka LJ diketahui menerima keuntungan antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan, dengan total pendapatan sekitar Rp2,5 juta,” lanjut Kasubbid Penmas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum terhadap aktivitas daring yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi yang menjurus pada perjudian, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.
Kegiatan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam menindak kejahatan digital serta menjaga ruang siber tetap bersih, aman, dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Timur.