Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, Aipda Junaidi Tukidi bersama perangkat kelurahan melaksanakan kegiatan problem solving terkait perselisihan batas tanah antarwarga di Jalan Sultan Alimuddin RT.25, Kelurahan Selili, Kec.Samarinda Kota, pada Jumat (10/10/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua RT.25 yang sehari sebelumnya menyampaikan adanya adu argumen antara dua warga yang saling mengklaim batas lahan milik masing-masing.
Dalam proses mediasi tersebut turut hadir Kasipem Kelurahan Selili Fachrurrozie, S.E., Ketua RT.25 Ahmad Jumadiansyah, serta kedua pihak yang berselisih, yaitu Ibu Yeni dan Bapak Irwan. Jalannya mediasi berlangsung tertib dan kondusif, dengan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama pihak kelurahan.
Setelah melalui dialog yang terbuka, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen menyelesaikan permasalahan tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan.
Secara terpisah, Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang dilakukan anggotanya dalam menangani permasalahan masyarakat.
“Upaya problem solving seperti ini menjadi contoh nyata peran Polri sebagai penengah dan penjaga harmoni sosial. Dengan pendekatan kekeluargaan, permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar AKP Kadiyo.
Melalui kegiatan ini, Polsek Samarinda Kota menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian konflik secara damai dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat di wilayah hukumnya.
Humas Polda Kaltim