Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Amankan 28 Paket Sabu, Polsek Kota Bangun Ringkus Pengedar Narkoba
News

Amankan 28 Paket Sabu, Polsek Kota Bangun Ringkus Pengedar Narkoba

admin TBBy admin TB23 September 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 09 23 at 12.09.22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, pada Sabtu (20/09/25). Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat 9,4 gram.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area penimbangan buah sawit, Desa Loleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria ditemukan di sebuah pondok yang kemudian diketahui sebagai SY.

BACA JUGA  Pastikan Sitkamtbmas Aman, Polres Mahulu Intensifkan Patroli KRYD Malam Hari

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkus rokok berisi puluhan paket sabu. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, kunci kontak, ponsel, STNK, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA  Tingkatkan Ketrampilan Personil, Polres Bontang Gelar Latihan Beladiri

“Partisipasi warga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Sisir 2 Lokasi TKP, Sat Resnarkoba Polres Berau Amankan 39 Paket Sabu

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.