Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Gelar Konferensi Pers, Polres Bontang Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan Mengamankan 10 Tersangka selama Ops.Antik Mahakam 2025
News

Gelar Konferensi Pers, Polres Bontang Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan Mengamankan 10 Tersangka selama Ops.Antik Mahakam 2025

humas4 humas4By humas4 humas49 August 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 08 09 at 12.16.22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 10 tersangka dan menyita 96,97 gram sabu-sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung dari 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers Jumat (08/08/2025).

Para tersangka terdiri dari 4 pengedar dan 6 pemakai dengan rentang usia 23-45 tahun, dimana sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus operandi yang digunakan cukup canggih dengan memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk transaksi narkoba secara daring tanpa pertemuan fisik.

BACA JUGA  Kapolsek Bontang Utara Sapa Warga dengan Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Wilayah Bontang Selatan menjadi lokasi terbanyak pengungkapan dengan 5 kasus dan barang bukti sabu seberat 80,46 gram, disusul Bontang Utara (2 kasus) dan Muara Badak (1 kasus).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK M.Si menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menjerat para tersangka menggunakan Pasal 114, 112, dan 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA  Salurkan Bantuan kepada Warga Membutuhkan, Personel Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah di Balikpapan

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pesan Kapolres yang juga mengajak warga untuk aktif melindungi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.