Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Sat Reskrim Polres PPU Bersama Polsek Babulu Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
News

Sat Reskrim Polres PPU Bersama Polsek Babulu Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

humas4 humas4By humas4 humas425 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 07 25 at 13.31.01
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Babulu menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/07/25) di Gedung Serbaguna Polres PPU dengan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 rangkaian adegan.

Rekonstruksi dilakukan guna mendalami secara rinci urutan kejadian, mulai dari awal konflik hingga terjadinya kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam proses tersebut turut hadir pihak penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta petugas pengamanan untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung lancar dan tertib.

BACA JUGA  Polsek Sambaliung bersama PT. PAMA BRCG Berbagi Kebahagiaan dengan Santuni Anak Yatim

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam menguatkan pembuktian perkara.

“Ini bukan sekadar prosedur, melainkan langkah krusial untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terungkap secara objektif dan sesuai dengan alat bukti yang ada,” ujar Iptu Syaifudin.

BACA JUGA  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Kukar Gelar Lomba Melukis Tingkat Pelajar

Tersangka M saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari personel Polres PPU. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA  Jaga Kondusifitas Kamtibmas Ditengah Pandemi Covid-19, Sat Samapta Polres Kukar Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.