Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polsek Balikpapan Utara Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Telekomunikasi, Dua Di Antaranya Residivis
HL

Polsek Balikpapan Utara Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Telekomunikasi, Dua Di Antaranya Residivis

humas4 humas4By humas4 humas47 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Beige Minimalist Mood Photo Collage
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power RRU milik PT Telekomunikasi Seluler yang terjadi di kawasan Site BPP055, Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan PT Telkomsel bernama Budi Setiawan (38), yang menemukan kabel jaringan telah terpotong saat memeriksa lokasi usai alarm pengaman tower berbunyi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA  Persiapan Menghadapi Pilkada, Polda Kaltim Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024 

Dari hasil penyelidikan cepat dan olah TKP yang dilakukan tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku masing-masing berinisial SAJ (32), DASY (25), JS (24), dan RNA (20), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu pisau cutter, dua unit sepeda motor, serta kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm yang dicuri pelaku. Dalam pengakuannya, kabel tersebut rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Pengurus Bhayangkari Ranting Long Ikis Bagikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S., S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan fasilitas vital nasional terus dilakukan secara maksimal. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar infrastruktur publik seperti fasilitas telekomunikasi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pastikan Situasi Kondusif, Personel Ops Nusantara Polda Kaltim Laksanakan Patroli ke Titik 0 Geodesi IKN

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan bersama.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.