Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power RRU milik PT Telekomunikasi Seluler yang terjadi di kawasan Site BPP055, Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan PT Telkomsel bernama Budi Setiawan (38), yang menemukan kabel jaringan telah terpotong saat memeriksa lokasi usai alarm pengaman tower berbunyi pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan cepat dan olah TKP yang dilakukan tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku masing-masing berinisial SAJ (32), DASY (25), JS (24), dan RNA (20), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang, satu pisau cutter, dua unit sepeda motor, serta kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm yang dicuri pelaku. Dalam pengakuannya, kabel tersebut rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singih S., S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan fasilitas vital nasional terus dilakukan secara maksimal. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar infrastruktur publik seperti fasilitas telekomunikasi,” tegasnya.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan bersama.