Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Seorang pria lanjut usia berinisial S (58), warga Kel.Bukuan, Kec.Palaran, Kota Samarinda, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palaran atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/05/25) sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Jalan Rambutan, RT.45, Kel.Bukuan. Dugaan tindakan asusila tersebut terungkap setelah ayah korban memergoki pelaku berada di rumahnya dalam kondisi mencurigakan bersama putrinya yang masih berusia 17 tahun.
Menurut keterangan oleh Kapolsek Palaran, pelaku yang dikenal oleh keluarga korban karena sering berkunjung ke rumah, awalnya dihubungi oleh korban melalui telepon. Setelah percakapan singkat, pelaku mendatangi rumah korban dan membujuk korban menuju rumah kosong yang berada di sebelah rumah utama. Di sanalah diduga perbuatan cabul tersebut terjadi.
Aksi pelaku terhenti ketika ayah korban tiba di lokasi dan mendapati pelaku sedang bersembunyi di dalam lemari kosong. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Palaran untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Palaran membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan diterima pada 31 Mei 2025 mengamankan terlapor dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, korban, dan terlapor telah dilakukan. Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dari potensi kejahatan yang dapat terjadi bahkan dari orang yang dikenal dekat oleh keluarga.
Humas Polda Kaltim