Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Muara Jawa Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja, Pengedar Diamankan
Poldakaltim

Polsek Muara Jawa Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja, Pengedar Diamankan

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 04 01 at 03.37.55 6c1bb7c9
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar pada Minggu (30/3/2025). Seorang pria berinisial MINR (28) diamankan di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Muara Jawa melalui Kanit Reskrim, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Informasi tersebut berasal dari Direktorat Interdiksi BNN RI yang mendeteksi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui agen jasa ekspedisi.

BACA JUGA  Polda Kaltim Ikuti Ngaji Kebangsaan Bersama Kapolri dan Gus Baha, Perkuat Mental dan Karakter Personel

“Begitu menerima laporan dari BNNP Kaltim, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.510,1 gram,” ujar IPDA Pakurimba.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket ganja kering yang dikemas dalam kotak kardus serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Bantuan Sosial Sat Binmas Polres Kukar Dalam Rangka Penerapan PPKM Level IV

Atas perbuatannya, MINR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Muara Jawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.