Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kota Bangun melakukan pengungkapan kasus narkotika di Gang Kuburan Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/3/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polsek Kota Bangun menangkap tersangka MA (24), warga Desa Kota Bangun Seberang. Tersangka diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan adalah 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,39 gram, 1 buah botol plastik warna kuning, dan 1 unit HP POCO.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kota Bangun dengan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkotika di wilayah Kota Bangun.
Humas Polda Kaltim