Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo, S.Sos., M.H., memimpin upacara bendera di SMP Nasional KPS Balikpapan pada Senin (17/02/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dalam amanatnya, Kapolsek menyampaikan pesan Kapolresta Balikpapan yang mengajak para pelajar untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif pelajar sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan judi online,” ujar Hari Purnomo.
Kapolsek juga mengingatkan tentang bahaya bullying yang marak terjadi di kalangan pelajar. Ia menegaskan bahwa bullying tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum bagi pelaku.
“Bullying adalah tindakan yang merendahkan martabat seseorang dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP. Selain itu, bagi yang merekam dan menyebarkan video bullying, bisa dikenakan UU ITE,” tandasnya.
Untuk mencegah kasus bullying, Kapolsek memberikan lima langkah pencegahan, di antaranya meningkatkan pengawasan guru, menindak tegas setiap laporan bullying, serta melibatkan orang tua dan pihak terkait dalam penanganan masalah tersebut.
Di akhir sambutannya, Kapolsek mengajak seluruh warga Balikpapan, khususnya pelajar, untuk mendukung Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang sedang berlangsung hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berkendara dalam keadaan mabuk.
“Kami harap pelajar dapat menjadi contoh dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi generasi yang disiplin, berprestasi, serta bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta terhindar dari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Humas Polda Kaltim