Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Muara Muntai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan pada Selasa (28/07/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan A (40) dan menemukan 4 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram dan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan warna putih berisikan sabu dengan berat bruto 1,79 gram. Selain barang bukti narkotika, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polsek Muara Muntai berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Myara Muntai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
