Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang berlangsung di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Danto Utomo, S.H., serta KBO Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara IPTU Sugiono. Selain menjadi bagian dari tahapan penyidikan, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam keterangannya, Kapolsek Loa Kulu menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Kami ingin menunjukkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 7 Maret 2026 di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur hukum, pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh berbagai unsur terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Pemerintah Desa Loa Kulu Kota, Tim Identifikasi Polres Kutai Kartanegara, serta penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Loa Kulu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta terbangun kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Humas Polda Kaltim

