Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026 yang berlangsung di Lobby Mapolresta Balikpapan, Rabu (03/06/26).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian materiil, tindak kejahatan tersebut juga memicu rasa takut, trauma, serta menurunkan rasa aman dan kepercayaan sosial di lingkungan masyarakat.
Kapolda menjelaskan bahwa tingginya angka kejahatan jalanan juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Kehilangan kendaraan bermotor maupun barang berharga dapat mengganggu mobilitas dan mata pencaharian korban. Bahkan, kondisi keamanan yang kurang kondusif berpotensi menurunkan minat investasi dan aktivitas usaha di suatu wilayah.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas kamtibmas, Polda Kaltim bersama Polresta dan Polres jajaran terus mengoptimalkan langkah preventif maupun represif melalui patroli rutin, penguatan pengamanan di titik rawan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, Polda Kaltim dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus dengan total 81 tersangka yang telah diamankan. Rinciannya meliputi 24 kasus curanmor dan penadahan dengan 31 tersangka, 25 kasus curat dengan 32 tersangka, 6 kasus pencurian biasa dengan 7 tersangka, 3 kasus curas dengan 3 tersangka, serta 5 kasus lainnya yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana lainnya dengan 8 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, wilayah Samarinda menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka, disusul Balikpapan sebanyak 16 kasus dengan 18 tersangka. Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 2 unit mobil, 45 unit sepeda motor, 69 unit telepon genggam, 1 unit laptop, perangkat CCTV, dokumen kendaraan, perhiasan emas, senjata tajam, alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, uang tunai, serta berbagai barang milik korban lainnya.
Kapolda Kaltim juga mengungkapkan bahwa mayoritas kasus 3C terjadi pada waktu dini hari, khususnya antara pukul 02.00 hingga 05.00 WITA. Sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Kota, Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan, Muara Badak, Marangkayu, Sangatta Utara, Sangkulirang, hingga beberapa kawasan di Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, patroli pada jam rawan, optimalisasi penggunaan CCTV, serta penguatan sistem keamanan lingkungan melalui siskamling. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Polda Kalimantan Timur dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, serta didukung langkah-langkah preventif melalui sinergi bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Irjen Pol Endar.
Humas Polda Kaltim


