TribrataNews Polda Kaltim

Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kapolda : Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Narkoba di Wilayah Kaltim

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H, didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim, Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Timur, Angkasa Pura Indonesia, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, BPOM Kota Balikpapan serta unsur advokat.

Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kalimantan Timur. Karena itu, Polda Kaltim terus mengintensifkan berbagai langkah pencegahan maupun penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

WhatsApp Image 2026 05 26 at 15.26.39

“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan enam tersangka, terdiri dari warga negara asing asal Belanda, warga negara Malaysia, pelaku home industry sabu, hingga jaringan peredaran etomidate,” ujar Kapolda.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta sinergi antara kepolisian dengan Bea Cukai, BPOM, dan pihak Angkasa Pura dalam melakukan pengawasan jalur distribusi narkotika, ungkapnya.

Dari empat kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.190 butir ekstasi, sabu seberat 1.335,07 gram, serta 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 230 gram.

Kapolda menyebutkan, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 9.015 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai kurang lebih Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pengungkapan kasus, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan periode April hingga Mei 2026 sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12 kilogram sabu, 1.190 butir ekstasi, serta etomidate seberat 349,41 gram.

Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Menurutnya, capaian tersebut juga tidak lepas dari sinergi antarpenegak hukum dan stakeholder terkait yang terus diperkuat.

“Dengan barang bukti yang cukup besar ini, kami berharap dapat menyelamatkan ribuan masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro kembali menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dipastikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version