Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Kutai Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pengancaman di wilayah Barong Tongkok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Piket Samapta II bersama tim patroli segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, personel langsung melakukan pengecekan situasi guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali, serta memberikan penanganan awal terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Selanjutnya, pelapor dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses pendalaman dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap aduan secara sigap, tepat, dan profesional.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menegaskan bahwa layanan 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Kutai Barat pun terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

