Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah perairan Teluk Balikpapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Rabu (11/03/26).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Binops Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Dede Kurniawan, S.I.K., M.H., yang dihadiri oleh para awak jurnalis dari berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun media sosial.
Dalam keterangannya, AKBP Dede Kurniawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan sejumlah barang di area platform milik PT.Pertamina Hulu Mahakam di perairan Teluk Balikpapan.
“Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait adanya kehilangan sejumlah barang di platform PT.PHM yang berada di perairan Teluk Balikpapan dengan total kerugian mencapai Rp.84 juta lebih,” ujar AKBP Dede.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa waktu berbeda, yakni pada tanggal 25 Desember 2025, 28 Desember 2025, dan 30 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan mengambil berbagai barang yang berada di atas platform perusahaan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial AR dan A bersama seorang rekannya berinisial F awalnya berada di sekitar lokasi untuk memancing ikan menggunakan perahu jenis kelotok. Saat berada di lokasi, para pelaku melihat sejumlah barang di atas platform yang kemudian memicu niat mereka untuk mengambil barang tersebut.
“Awalnya para pelaku datang untuk memancing. Namun setelah melihat adanya barang-barang di atas platform, timbul niat untuk mengambilnya. Mereka kemudian kembali ke lokasi pada waktu yang berbeda dengan membawa alat berupa gergaji,” terangnya.
Para tersangka diketahui berangkat dari wilayah Penajam menuju perairan Teluk Balikpapan menggunakan kapal kelotok. Sesampainya di lokasi, mereka naik ke atas platform dan mengambil sejumlah barang seperti kabel, bahan bakar solar, oli, baterai aki, kotak P3K, hingga toolbox.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. PHM melalui perwakilannya berinisial M melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
“Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan pada 30 Januari 2026 berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu AR dan A. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sehingga prosesnya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal kelotok bermesin Dongfeng 24 PK, satu buah aki merek GS, penutup toolbox, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya termasuk uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Humas Polda Kaltim

