Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Polresta Balikpapan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 44 tersangka yang diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, menyampaikan bahwa mayoritas tersangka berasal dari kalangan usia muda. Dari 44 tersangka, sebanyak 30 orang merupakan kelompok usia 18–29 tahun atau yang tergolong Generasi Z. Fakta ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingginya kerentanan generasi muda terhadap bahaya narkotika.
Dalam operasi intensif tersebut, petugas menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp2.678.215.000, terdiri dari 1.079,01 gram sabu, 1.319 butir ekstasi, serta 8,1 gram tembakau sintetis (sinte). Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 16.111 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk sekitar 5.440 jiwa dari kalangan Generasi Z.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
Beberapa kasus menonjol turut menjadi perhatian. Di antaranya penangkapan residivis berinisial MK (24) yang berperan sebagai kurir sabu lintas kabupaten dengan barang bukti 712 gram sabu dan dijanjikan upah Rp5 juta. Selain itu, tersangka AM diamankan di kawasan rumah sakit dengan barang bukti 223 gram sabu yang disimpan dalam kotak bekas lampu.
Kasus lain yang cukup mencolok melibatkan seorang perempuan berinisial K alias Sari yang ditangkap setelah pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 1.290 butir ekstasi dan 41,64 gram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran lintas negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya represif akan terus dibarengi langkah preventif dan edukatif guna melindungi generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.
